Perusahaan Outsourcing Sebagai Alternatif Mencari Pekerjaan

Perusahaan Outsourcing Sebagai Alternatif Mencari Pekerjaan

Perusahaan Outsourcing merupakan perusahaan human resources pihak ketiga alih daya yang bekerja sama dengan perusahaan lain untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Perusahaan ini tertera di Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Maka dari itu perusahaan outsourcing cukup di sukai oleh banyak perusahaan karena membantu mereka untuk merekrut karyawan dengan skill tertentu untuk membantu pekerjaan mereka. 

Mendaftar di perusahaan outsourcing cenderung lebih mudah di terima dari pada di perusahaan langsung, hal ini di sebabkan karena perusahaan outsourcing biasanya memiliki kontrak dengan beberapa perusahaan lain sehingga banyak sekali peluang dan lapangan pekerjaan yang mereka miliki untuk di salurkan kepada para pencari kerja. berikut beberapa penjabaran sistem kerja perusahaan outsourcing.

1. Sistem Kerja

Karyawan outsourcing bekerja melalui sistem kontrak yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berikut bunyi pasal 56 UU Ketenagakerjaan:

  • Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: Jangka waktu; atau Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

2. Sistem Rekrutmen

Secara umum sistem rekrutmen perusahaan outsourcing sama dengan perusahaan lainnya seperti psikotest, interview dan lain sebagainya. Perbedaan terletak di penyelenggara proses seleksi merupakan pihak outsourcing tersebut walaupun nantinya kamu akan di peruntukan untuk perusahaan yang berbeda atau perusahaan yang melakukan kerja sama dengan perusahaan outsourcing tersebut. Dan lapangan pekerjaan yang di miliki perusahaan outsourcing cenderung lebih banyak karena mereka biasanya selalu menampung posisi kosong dari perusahaan lain untuk di berikan kepada kandidat yang cocok.

3. Sistem Pembayaran

Kerja sama antara pihak perusahaan utama dengan pihak outsourcing mewajibkan mereka untuk membayar perusahaan outsourcing sehingga pembayaran karyawan akan tetap di lakukan oleh pihak ketiga yaitu perusahaan outsourcing itu sendiri. Secara tidak langsung sistem pembayaran yang ada di perusahaan outsourcing sama dengan yang lainnya.

Itu 3 sistem yang di lakukan oleh perusahaan outsourcing, tentunya masing-masing perusahaan memiliki sistem, kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kamu dapat meng-upgrade dirimu dengan skill umum seperti public speaking, atau mengambil kursus Inggris dan lain sebagainya agar bisa menjadi nilai tambah kamu dan mempermudah kamu dalam proses seleksi nantinya.

Tinggalkan komentar